Macam-Macam Organisasi dari
Segi Tujuan
·
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk
mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan
yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin
berkembang menjadikan organisasi niaga semakin pesat pula. Macam-macam
organisasi niaga, yaitu :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu
disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan
maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
3. Joint Ventura
Joint ventura atau perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan
yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi
bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa
badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah
pertimbangan seperti pertanggung jawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
·
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Contoh organisasi social salah satunya yaitu rukun tetangga (RT)
tujuan dari pembentukan organisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat sekitarnya. Misalnya, pelayanan pembuatan KTP, atau urusan
administrasi lainnya.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian
wilayah di Indonesia di bawah rukun warga. Pembentukannya
adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT
terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi
masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan
kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran
tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan
sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri
No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.
·
Organisasi Regional
Organisasi regional adalah organisasi yang luas wilayahnya
meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai
wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja
· Organisasi Internasional
Organisasi internasional
adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat
internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan
untuk menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional. Organisasi
Internasional memiliki ruang lingkup yang lebih besar dari pada Organisasi
Regional, Organisasi Internasional wilayah yang terlibat didalamnya mencakup
seluruh Negara di dunia. Contoh organisasi Internasional adalah PBB, karena
organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara di dunia. Sistem
perhubungan international di antara para pemerintah negara-negara di dunia ini
menimbulkan adanya inter-Governmental-organization terutama di bidang politik.
Pada umumnya negara-negara itu berbuat demikian didasarkan atas kepentingan
nasional masing-masing, dan apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional bagi
masing-masing negara itu banyak sekali, kadang-kadang mengenai
kepentingan-kepentingan di dalam usaha mereka menghindari adanya perang nuklir,
bahkan hampir semua negara mendambakan adanya pencegahan perang senjata
mutakhir ini, kadang-kadang mengenai apa yang disebut “kepentingan umum bagi
negara-negara itu, seperti misalnya, mengenai perkembangan ekonominya,
kesejahteraan rakyat, penolakan terhadap meluasnya macam-macam penyakit atau
kadang-kadang negara-negara itu mengembangkan atau meningkatkan hak-hak asasi
dari manusia atau Hukum Right and Foundamental Freedom, dan macam-macam
kepentingan lainnya.”
Dan agar situasi politik pada umumnya dapat memungkinkan tercapainya
cita-cita mereka itu, maka permerintah negara-negara di dunia ini lalu
mengusahakan bersama-sama apa yang disebut, “adanya kepentingan umum bagi
masyarakat dunia” atau mengusahakan bersama-sama apa yang disebut,
“International Community Of Interest”, dan “International Community Of
Interest” ini diusahakan di dalam bentuk yang tetap, maka lahirlah kemudian apa
yang disebut “The International Organization” atau organisasi-organisasi
Internasional.
Istilah “International Organization” lazimnya dipergunakan di
dalam suatu kerja sama antara pemerintah-pemerintah dari negara-negara di dunia
ini, atau dengan perkataan lain istilah The International Organization” atau
I.G.O pada I.G.O ini atau “InterGovernmental Organization” ini, organisasi
demikian ini didirikan dan dibina oleh pemerintah negara-negara di dunia ini.
Akan tetapi istilah Internasional Organization selain dipergunakan di dalam
“Inter-Governmental Organization” (IGO) istilah ini dipergunakan pula dalam
organisasi yang bersifat “Non Governmental” yakni organisasi-organisasi yang
didirikan dan dibina oleh pihak non-Governmental, dan organisasi demikian
sering mempergunakan istilah “An Internasional Non-Governmental Organization
atau I.N.G.O. An International Non-Governmental Organization “ atau I.N.G.O ini
biasanya didirikan oleh badan swasta atau perorangan biasanya organisasi
demikian ini merupakan organisasi federasi kadang-kadang merupakan organisasi
affilisasi dan bahkan kadang-kadang merupakan organisasi-organisasi yang
non-profit atau tidak mencari untung, mereka mengadakan organisasi untuk
mencapai tujuan yang bersifat umum atau suatu “Common-goal” bagi umat manusia
di dunia ini.
Timbulnya “International Governmental Organization” ini dapat
juga bersifat regional, dapat juga bersifat International, juga IGO ini dapat
juga bersifat umum dan juga kadang-kadang bersifat khusus. Begitu pula
“International Non-Governmental Organization” ini dapat bersifat regional dan
dapat pula bersifat international.
Biasayanya organisasi-organisasi International demikian
bergeraknya melintasi batas-batas negara atau bergeraknya transnational. Akan
tetapi tidak semuanya organisasi-organisasi yang bergeraknya transnational
dapat diqualificeerd atau digolongkan di dalam International Organization yang
dimaksudkan ini. Banyaknya sekali organisasi-organisasi yang di dalam geraknya
untuk melindungi dan memperkembangkan kepentingan organisasinya itu bergerak
secara transnational seperti misalnya organisasi agama, seperti “Roman katholik
church” organisasi ini bukanlah International Organization seperti kita
maksudkan itu, ada lagi contoh misalnya, di bidang politik, seperti “Komunisme”
organisasi politik komunisme bukan “International Organization” yang kita
maksudkan, ada juga organisasi sebagai usaha perorangan atau suatu badan hukum
di bidang businees seperti adanya Bank-bank yang besar Oil Company dan
lain-lain organisasi. Ini mempunyai gerak operasi yang scopenya International,
artinya bergerak transnational, tetapi juga ini organisasi-organisasi businees
demikian bukan “International Organization” seperti apa yang kita maksudkan
itu.
Yang dimaksud dengan “The International Organization”
adalah timbulnya banyak sekali lembaga-lembaga atau institution-institution
yang sangat rapi, apakah itu bersifat private association di mana
lembaga-lembaga demikian itu akfi bergerak di luar batas negara
(transnational), di mana secara obyektif pelaksanaan kehendak dari
lembaga-lembaga itu langsung ataupun tidak langsung, diperlukan persetujuan
pemerintah-pemerintah atau diperlukan intergovernment approval dan baik secara
terang-terangan atau secara diam-diam lembaga demikian dikuasai oleh
inter-governmental organization.
Perkembangan international non-governmental organization atau
international organization the private sektor berkembang sejajar dengan sektor
publik, artinya juga berkembang pesat setelah perang dunia kedua. Pertumbuhan
paralel antara the inter-governmental organization(I.G.O.) dan international
non-governmental organization(I.N.G.O.) itu dapat dikatakan bahwa pertumbuhan
itu dapat dikatakan bahwa pertumbuhan itu dapat sumbangan besar dari masyarakat
Europa atau European community, terutama dari Belgia, Perancis, Jerman,
Belanda. Kiranya dapat dicatat bahwa European Coal and Steel Community adalah
merupakan organizationyang plaing tua seperti halnya disebut pula “Common
market” mula-mula hanya terdiri dari 6 anggauta kemudian didalam
perkembangannya pecah menjadi lebih dari 200 non-govermental groupings, jadi
public sector dan private sector berkembang bersama, hanya perkembangannya
tidak sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar